Kebijakan KYC / AML / PLD
Purnama Labotama menerapkan verifikasi identitas pelanggan (KYC) dan pencegahan pencucian uang (AML/PLD) pada setiap akun. Halaman ini menjelaskan prosesnya, dokumen yang dibutuhkan, jangka waktunya, serta hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik akun.
Pendaftaran dibuka, jumlah tempat terbatas
Manajer pribadi akan menghubungi Anda dalam 24 jam.
Dengan membuat akun, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan kami.
1. Pendahuluan
Kebijakan ini menetapkan bagaimana Purnama Labotama mengenal dan memverifikasi pelanggannya serta mencegah platformnya digunakan untuk pencucian uang (AML/PLD) maupun pendanaan terorisme (CFT/CTF). Prosedur verifikasi bertujuan memastikan setiap akun dimiliki oleh orang nyata dengan data yang benar, bukan akun pinjaman, akun ganda, atau identitas palsu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pengguna di Indonesia sejak saat pendaftaran dan selama akun masih aktif.
2. Apa itu KYC
Know Your Customer (KYC) adalah proses identifikasi dan verifikasi pelanggan: kami memastikan data diri yang Anda cantumkan sesuai dengan dokumen resmi, dan bahwa dokumen tersebut sah serta masih berlaku. Melalui KYC kami mengetahui siapa pemilik akun, sehingga bantuan, penarikan dana, dan komunikasi selalu jatuh ke tangan yang tepat.
3. Apa itu AML / PLD
Anti Money Laundering / Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang adalah kerangka untuk mencegah dana hasil kejahatan masuk ke sistem keuangan. Praktiknya mencakup penilaian risiko pelanggan, pemantauan pola transaksi, serta pelaporan transaksi yang tidak lazim kepada pihak berwenang. Kami menerapkan pendekatan berbasis risiko: semakin tinggi profil risiko suatu akun, semakin dalam pemeriksaan yang kami lakukan.
4. Mengapa verifikasi identitas diperlukan
Verifikasi melindungi dua sisi sekaligus. Bagi Anda, verifikasi mencegah orang lain membuka akun atas nama Anda atau menarik dana Anda ke rekening asing. Bagi ekosistem, verifikasi memenuhi kewajiban hukum Indonesia terkait jasa keuangan dan perdagangan aset kripto serta menurunkan risiko penyalahgunaan platform untuk aktivitas ilegal. Tanpa verifikasi, fitur transaksi dan penarikan dana tidak dapat diaktifkan.
5. Dokumen yang diperlukan
Untuk verifikasi identitas, kami menerima KTP, paspor, atau SIM Indonesia yang masih berlaku dan terbaca jelas. Untuk verifikasi alamat, kami menerima rekening koran, tagihan utilitas, atau surat keterangan domisili atas nama Anda yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir. Bila diperlukan, kami juga meminta swafoto dengan dokumen (selfie/liveness) untuk memastikan pemegang dokumen adalah pemohonnya sendiri. Kami tidak pernah meminta kata sandi akun, kode 2FA, atau PIN aplikasi bank Anda.
6. Proses verifikasi
Proses verifikasi berjalan lima tahap. Pertama, Anda mendaftar dan mengisi data dasar. Kedua, Anda mengunggah dokumen identitas dan alamat melalui dasbor. Ketiga, sistem melakukan pemeriksaan otomatis atas kejelasan, keaslian format, dan kesesuaian data. Keempat, bila hasil otomatis meragukan, petugas kami meninjau secara manual. Kelima, hasil dikonfirmasi kepada Anda melalui surel beserta status akun.
7. Pemeriksaan lanjutan (EDD)
Enhanced Due Diligence diterapkan pada profil berisiko tinggi, misalnya akun korporasi, sumber dana yang kompleks, atau ketidaksesuaian pola transaksi dengan profil Anda. Dalam EDD kami dapat meminta dokumen tambahan: bukti sumber dana, dokumen badan usaha, atau pernyataan tujuan penggunaan layanan. Akun dalam tahap EDD dapat dibatasi sementara sampai pemeriksaan selesai, dan Anda akan diberi tahu mengenai dokumen yang kurang.
8. Jangka waktu verifikasi
Verifikasi otomatis umumnya selesai dalam beberapa menit hingga satu hari kerja. Verifikasi manual membutuhkan waktu satu sampai tiga hari kerja, dan EDD dapat memakan waktu lebih lama tergantung kelengkapan dokumen serta kecepatan respons Anda atas permintaan informasi. Status verifikasi selalu dapat Anda pantau dari dasbor sehingga tidak perlu menunggu tanpa kepastian.
9. Alasan penolakan atau penangguhan
Verifikasi dapat ditolak atau ditangguhkan bila dokumen tidak terbaca, sudah kedaluwarsa, atau terindikasi dipalsukan; bila data pendaftaran tidak sesuai dokumen; bila terdeteksi akun ganda atas identitas yang sama; atau bila Anda tidak menanggapi permintaan dokumen lanjutan dalam tenggat yang ditentukan. Penolakan selalu disertai alasan, dan Anda dapat mengajukan verifikasi ulang setelah memperbaiki dokumen.
10. Pemantauan transaksi
Transaksi setoran dan penarikan dana dipantau untuk mendeteksi pola yang tidak lazim: nilai yang tidak wajar dibanding profil, frekuensi tinggi tanpa kejelasan tujuan, atau aliran dana yang berpotensi terkait pihak tersanksi. Bila terindikasi, kami dapat menunda transaksi, meminta penjelasan tambahan, atau membatasi fitur tertentu sampai pemeriksaan selesai. Tindakan ini bersifat kehati-hatian dan bukan tuduhan atas kesalahan Anda.
11. Tanggung jawab pengguna
Anda wajib memberikan data yang akurat, mutakhir, dan benar, serta segera memperbarui bila ada perubahan seperti alamat atau nomor ponsel. Penggunaan identitas orang lain, dokumen palsu, atau akun atas nama pihak yang tidak mengetahui merupakan pelanggaran serius yang berujung penutupan akun dan potensi pelaporan kepada otoritas. Jangan pula meminjamkan akun Anda kepada orang lain, sebab seluruh aktivitas akan dianggap dilakukan oleh Anda.
12. Penyimpanan dan perlindungan data KYC
Dokumen dan data verifikasi disimpan terenkripsi dan terpisah dari data operasional biasa, dengan akses terbatas hanya untuk unit verifikasi dan kepatuhan. Masa penyimpanan mengikuti kewajiban retensi dokumen di Indonesia, yaitu paling singkat lima tahun sejak hubungan berakhir, selaras dengan Kebijakan Privasi kami yang menjelaskan hak akses dan penghapusan data Anda.
13. Penyerahan data
Data verifikasi hanya dibagikan kepada pihak yang membutuhkannya: penyedia layanan verifikasi identitas, penyedia teknologi informasi yang menampung sistem kami, perusahaan afiliasi yang terlibat layanan, serta otoritas atau instansi negara yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh penerima data terikat kewajiban kerahasiaan dan perlindungan data.
14. Pemenuhan ketentuan
Purnama Labotama mematuhi ketentuan Indonesia yang mengatur perdagangan aset kripto dan perlindungan pelanggan di bawah pengawasan Bappebti, mengikuti kerangka peralihan pengawasan sektor keuangan digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menjalankan kewajiban verifikasi identitas dan pelaporan transaksi tidak lazim kepada PPATK. Rincian posisi regulasi kami tersedia pada halaman lisensi dan regulasi.
15. Kontak dan dukungan
Pertanyaan mengenai KYC/AML/PLD, status verifikasi, atau permintaan dokumen dapat disampaikan kepada Tim Dukungan Pelanggan & Kepatuhan melalui surel [email protected] pada jam layanan Senin–Jumat, 08.00–18.00 WIB (tidak termasuk hari libur nasional). Kami berusaha merespons pertanyaan verifikasi umumnya kurang dari satu jam kerja agar proses akun Anda tidak terhenti lama.